NDRAMAYU- Siap-siap bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Indramayu bakal merekrut sebanyak 37.212 anggota KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ya, KPU Kabupaten Indramayu bakal membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pelaksanaanya dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Terkait mekanisme atau proses perekrutan calon KPPS, telah diumumkan sejak 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023 berupa penerimaan pendaftaran anggota KPPS.
BACA JUGA:Sosialisasi Rokol Ilegal Lewat Ajang Malming Ning Balekota
“Kita membutuhkan petugas sebanyak 37.212, yang akan bertugas di 5.316 TPS, per TPS-nya membutuhkan 7 orang anggota KPPS,” ungkap Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Indramayu, Munawaroh kepada Radar Indramayu, kemarin.
Kemudian, lanjutnya, tanggal 29-30 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi. “Tanggal 24 Januari 2024 penetapan anggota KPPS, dan tanggal 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS,” bebernya.
Dijelaskan Munawaroh, pendaftaran anggota KPPS dilakukan di PPS desa masing-masing. Dalam pendaftaran, lanjutnya, tidak ada perbedaan dari sebelumnya. Hanya saja, saat telah ada penetapan calon petugas KPPS terpilih melakukan pendaftaran JKN bagi yang belum memilikinya, setelah pendaftaran online melalui siakba.
BACA JUGA:Merayakan Kebersamaan melalui Jalan Santai Batik Sarungan 2023
Menurutnya, petugas KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara. “Saya berharap kebutuhan petugas KPPS bisa terpenuhi, melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pemilu meningkat, dan terciptanya pemilu yang berintegritas," tuturnya. (**)