KPU Tekankan Pentingnya Netralitas dan Kode Etik

Puluhan ribu anggota KPPS Kabupaten Cirebon untuk Pilkada 2024 mengikuti acara pelantikan di Stadion Ranggajati, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cirebon mencapai 23.256 anggota. Mereka bertugas di 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 424 Desa dan kelurahan di 40 kecamatan. 

Namun sejumlah anggota KPPS tidak semuanya dilantik. Mereka yang tidak hadir, dijadwalkan pelantikan susulan Minggu (10/11).  

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid SSos menjelaskan, bagi anggota yang berhalangan hadir sebenarnya dapat mengikuti pelantikan secara daring. 

“Namun, bagi yang sedang mengikuti tes CPNS tidak memungkinkan mengikuti daring, sehingga akan diadakan pelantikan susulan bagi mereka yang belum dilantik hari ini,” ujar Uyi--sapaan akrab Masyhuri Abdul Wahid.

BACA JUGA:Nelayan Kecil Berharap Bebas dari Jeratan Utang dan Dapat Akses Modal Usaha

Menurutnya, anggota KPPS yang belum dilantik belum dapat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) hingga pelantikan selesai. Melalui bimtek ini, KPU berharap adanya peningkatan kapasitas, kompetensi, serta integritas anggota KPPS agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar.  

Selain itu, bimtek tidak akan dilakukan sekali, tetapi juga akan ada pendalaman yang lebih teknis terkait metode pemungutan dan penghitungan suara. “Kami berharap setelah pelantikan ini tidak ada anggota KPPS yang harus diganti, kecuali karena alasan,” katanya.

“Seperti meninggal atau sakit parah. Namun, bagi mereka yang melanggar kode etik dan tidak bisa ditolerir, akan kami proses untuk pergantian,” terangnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Safi'i ME yang hadir dalam acara pelantikan, mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di Jawa Barat agar senantiasa menjaga netralitas, integritas, dan imparsialitas dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:Pahlawan dari Cirebon yang Melawan Penjajah

Menurutnya, PPK, PPS, dan KPPS wajib mematuhi kode etik dan aturan hukum, serta harus bersikap adil dalam melayani semua pemilih. “Tidak boleh ada sikap pilih kasih atau keberpihakan. Kita harus melayani secara adil dan menjaga integritas pemilu,” tegas Safi'i. 

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas, dan mendorong agar PPS dan PPK berkoordinasi dengan KPU kabupaten jika menemui kendala di lapangan. “Kita harus bekerja secara terbuka. Jika ada masalah, silakan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelesaian,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share