Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan amar putusan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Putusannya adalah memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider tiga bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Berdasarkan amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, bersama dengan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik sebagai anggota hakim pada Jumat (30/8).
Meskipun menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.
BACA JUGA:Momentum Kendalikan Pertumbuhan Penduduk
Diputuskan bahwa sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Namun, selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Vonis terhadap mantan Dirut PT Pertamina (Persero) ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.
BACA JUGA:Pencapaian Target Pajak di Kabupaten Majalengka Lambat
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen, meminta dia membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Dengan keputusan ini, kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina terus bergulir, menunjukkan tekad pengadilan untuk menegakkan hukum dan mencegah tindakan korupsi di sektor energi, yang merupakan instrumen vital dalam perekonomian negara. (jpnn)