Pasang Spanduk Larangan, Bakar Sampah di Sepanjang Jalur Rel KA Ganggu Pandangan Masinis

Rabu 11 Sep 2024 - 10:50 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU-PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi bahaya membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api (KA) di Wilayah Indramayu, kemarin.

Salah satunya di perlintasan rel KA Jalur Haurgeulis- Cilegeh. 

PT KAI memasang spanduk peringatan kepada warga yang tinggal tidak jauh dari perlintasan rel KA, agar tidak membakar sampah dan membuang sampah di area jalur kereta api karena dapat membahayakan perjalanan KA. 

BACA JUGA:23 PAC Partai Demokrat Dukung Paslon Dian-Tuti

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat terkait larangan membuang dan membakar sampah dilakukan di semua wilayah perlintasan KA Daop 3 Cirebon, baik itu di Indramayu dan Cirebon. 

Menurutnya, membakar sampah atau sejenisnya di sekitar jalur KA akan mengganggu pandangan masinis.

Selain itu, suhu panas yang ditimbulkan juga bisa merusak prasarana berupa kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. 

BACA JUGA:Seperti Ini Sikap Himpaudi dalam Pilkada Serentak di Kota Cirebon

“Kabel optik ini merupakan perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA. Jika kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” kata Rokhmad.

Dia juga menerangkan, pelaku pembakaran sampah di sekitar rel kereta api bisa dipidana karena mengancam keselamatan perjalanan moda transportasi masal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dijelaskannya, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara. 

BACA JUGA:Harga Garam Anjlok Rp600 Per Kilogram, Petani Merugi, Faktor Ini Penyebabnya

Untuk itu, KAI secara tegas melarang aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam bentuk apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api. 

Selain itu, masyarakat pun dilarang membuang sampah sembarangan yang bisa menghambat air di drainase, yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur sehingga sangat rawan longsor.

“Untuk menghindari hal itu kita sudah tebar spanduk di semua wilayah operasional Daop 3 Cirebon, karena untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kategori :