CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Pengedar berinisial AAY, yang berusia 20 tahun, ditangkap di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan AAY, petugas menyita 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai senilai Rp 70 ribu hasil penjualan, sebuah handphone, tas selempang, sepeda motor, dan barang lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (9/9/2024).
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Pastikan Berkas 3 Paslon Lengkap
Dia menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus berupaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dengan segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," tambahnya.