Tempat HIburan Malam Buka Hingga Pukul 03.00, Satpol PP Belum Bisa Bertindak

Sabtu 07 Sep 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Cirebon diduga melanggar aturan jam operasional, yakni buka hingga pukul 03.00 pagi.

Padahal, berdasarkan ketentuan, jam operasional hingga pukul 01.00. 

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan tegas lantaran menunggu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). 

BACA JUGA:Luar Biasa, Emak-Emak di Indramayu Daur Ulang Minyak Jelantah Jadi Aneka Sabun

“Sampai saat ini, kita belum terima laporan dari dinas terkait, adanya dugaan pelanggan jam operasional,” kata Imam, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat 6 September 2024.

Imam menjelaskan, pengaturan jam operasional THM berada di bawah kewenangan Disbudpar. Oleh karena itu, Satpol PP tidak dapat bertindak sebelum mendapat rekomendasi dari dinas tersebut. 

“Penetapan jam operasional ada di Disbudpar, bukan di Satpol PP. Setelah ada rekomendasi, barulah kami bisa mengambil tindakan,” terang Imam. 

BACA JUGA:Penataan Honorer, Menteri Anas: Kita Gunakan 4 Prinsip

Menurutnya, sesuai dengan prosedur standar operasional standar (SOP), langkah awal penindakan terhadap pelanggaran adalah melalui surat teguran.

“Sebelum ada tindakan lebih lanjut, surat teguran harus diberikan terlebih dahulu,” katanya.

Disinggung, terkait isu yang berkembang, salah satu THM di Kawasan Tuparev disebut-sebut sudah menerima surat teguran, Imam membantah kabar tersebut.

BACA JUGA:DPR-Pemerintah Sepakat Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Pihaknya mengaku belum melakukan tindakan lebih lanjut. Sebab  belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. 

“Soal teknis ada di bidang terkait. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Biasanya ada laporan dulu sebelum kami bertindak, tetapi kali ini belum ada,” imbuhnya.

Imam juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam penegakan regulasi.

Kategori :