Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Cirebon diduga melanggar aturan jam operasional. Buka hingga pukul 03.00 pagi. Padahal, berdasarkan ketentuan, jam operasional hingga pukul 01.00.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan tegas lantaran menunggu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Sampai saat ini, kita belum terima laporan dari dinas terkait, adanya dugaan pelanggan jam operasional,” kata Imam, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9).
Imam menjelaskan, pengaturan jam operasional THM berada di bawah kewenangan Disbudpar. Oleh karena itu, Satpol PP tidak dapat bertindak sebelum mendapat rekomendasi dari dinas tersebut.
BACA JUGA:Protes Menteri Agama, Datangi Kantor Kemenag
“Penetapan jam operasional ada di Disbudpar, bukan di Satpol PP. Setelah ada rekomendasi, barulah kami bisa mengambil tindakan,” terang Imam.
Menurutnya, sesuai dengan prosedur standar operasional standar (SOP), langkah awal penindakan terhadap pelanggaran adalah melalui surat teguran. “Sebelum ada tindakan lebih lanjut, surat teguran harus diberikan terlebih dahulu,” katanya.
Disinggung, terkait isu yang berkembang, salah satu THM di Kawasan Tuparev disebut-sebut sudah menerima surat teguran, Imam membantah kabar tersebut. Pihaknya mengaku belum melakukan tindakan lebih lanjut. Sebab belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Soal teknis ada di bidang terkait. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Biasanya ada laporan dulu sebelum kami bertindak, tetapi kali ini belum ada,” imbuhnya.
BACA JUGA:Rona dan Sherly Angkat Bicara
Imam juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam penegakan regulasi. “Penindakan tidak bisa hanya dibebankan pada satu SKPD. Setiap instansi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional. Satpol PP, lanjut Imam, secara rutin melakukan patroli untuk memastikan ketertiban di wilayah Cirebon.
“Patroli tetap kami lakukan, tapi penindakan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret terkait pelanggaran THM. Sebab, payung hukum yang mengatur hal tersebut masih belum jelas. “Saat ini, regulasi belum ada, termasuk Perda Riparkab yang belum disahkan. Itu domainnya Satpol PP karena terkait Ketertiban Umum,” pungkasnya. (sam)