Pelantikan Anggota DPRD Kabupten Cirebon di Geser, Ini Tanggal Pastinya

Jumat 06 Sep 2024 - 11:39 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Surat Keputusan (SK) usulan pelantikan DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 sedang diproses Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Usulan itu diserahkan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon sebelum 29 Agustus 2024 lalu. 

Plt Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP mengatakan, persyaratan kelengkapan dokumen ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD baru, tetapi juga bagi anggota DPRD yang terpilih kembali.

BACA JUGA:Mulai Sekarang Obyek Wisata di Kota Cirebon Dijaga Satpol PP Pariwisata

“Anggota DPRD yang lama dan terpilih kembali harus menyerahkan kembali dokumen dari awal"

"Karena SK pemberhentian akan dikeluarkan bersamaan dengan SK pelantikan, sehingga proses pergantian anggota dewan berjalan lancar,” kata Agung kepada Radar Cirebon saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa 3 September 2024. 

Menurutnya, seluruh dokumen anggota DPRD terpilih sudah diserahkan ke Pemprov Jabar.

Lampiran dokumen nama-nama anggota DPRD itu pun diusulkan secara fisik dan juga online. Sesuai dengan protokol baru yang bertujuan untuk memperlancar proses. 

BACA JUGA:Media Vietnam Tak Ragu Lagi Beri Pujian kepada Timnas Indonesia, Sebut Maarten Paes Sebagai Pahlawan

“Kita sudah memproses dokumen sebelum 29 Agustus, meskipun ada beberapa kekurangan terkait kelengkapan dokumen dari masing-masing dewan,” kata Agung.

Menurutnya, sebagian besar kekurangan tersebut terkait dengan pencantuman gelar akademik dan kesalahan penulisan nama. Namun, masalah ini telah diperbaiki, dan telah diajukan ke Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar pada 29 Agustus.

“Saat ini kita sedang menunggu verifikasi dari Pemprov. Mudah-mudahan dokumennya dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu ada perbaikan lagi,” terangnya.

BACA JUGA:Tradisi Rebo Wekasan, Eman Bagikan Kue Apem di Kampung Kaputren

Mantan Camat Ciledug itu mengaku, pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa pemprov menerima dokumen tersebut.

Jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan, pihaknya meminta agar ada pemberitahuan sebelum tanggal 13 September. Tujuannya, agar SK anggota DPRD dapat keluar sebelum tanggal 16 September.  

Kategori :