Rieke Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus soal Kasus Timah yang Merugikan Negara Rp300 Triliun

Jumat 06 Sep 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

BACAKORAN.CO - Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia disambut antusias oleh jutaan penduduk, termasuk politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Dalam kesempatan tersebut, Rieke memanfaatkan momen untuk mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masalah adab, etika, moral, dan hukum dalam kehidupan bernegara.

Rieke berbicara kepada Paus Fransiskus tentang kasus timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dengan terdakwa Toni Tansil yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda hanya Rp5.000, yang menurut Rieke sangat mengejutkan.

"Mumpung ada Paus, aku mau curhat. Jadi, dalam kasus kerugian negara Indonesia yang mencapai Rp300 triliun, ada seorang terdakwa bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ujar Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA:Truk Hantam Rumah di Jatibarang, Satu Keluarga Trauma

Rieke menjelaskan bahwa Toni Tansil diduga kuat menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut, yang melibatkan kerugian besar bagi negara.

"Pada 1 September 2024, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan hakim ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto dan hakim anggota Dewi Sulistiarini serta Warsono, memberikan vonis," lanjutnya.

BACA JUGA:Jaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024, Polsek Pasekan Gencar Silaturahmi Kamtibmas

"Tahukah Paus apa putusannya? Aku spill ya buat Paus. Tiga tahun penjara dan denda Rp5.000, hanya lima ribu rupiah," ungkap Rieke dengan nada heran.

Rieke menekankan bahwa potensi kerugian negara yang sebesar Rp300 triliun adalah hal yang serius, dan vonis yang begitu ringan mengejutkan banyak pihak.

 

Kategori :