Padahal, seluruh administrasi serah terima aset dari Perumnas ke DPKPP lengkap. Mereka pun menuntut agar SPH (Surat Pelimpahan Hak) Arum Sari segera disahkan. Mereka mengancam melakukan aksi boikot tidak membayar PBB dan Pilbup Cirebon.
Ketua Forum RW Arum Sari Tedi Setiawan mengatakan, bahwa seluruh dokumen administrasi yang diperlukan untuk serah terima aset dari Perumnas kepada DPKPP sudah lengkap. Namun, hingga kini, proses tersebut belum juga rampung.
Imbasnya, tidak ada pembangunan yang dirasakan warga. Sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan.
BACA JUGA:5 Desa di Kabupaten Cirebon Alami Kekeringan, 3 Desa Disuplai Air Bersih
Menurutnya, ketika upaya serah terima aset tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya mengancam melakukan aksi boikot untuk tidak membayar PBB.
"Jika serah terima aset perumahan ke pemerintah daerah tak kunjung rampung. Kami mengancam tidak akan membayar PBB," tegas Tedi dalam pesan rilisnya.
Masih kata Tedi, dalam upaya serah terima aset itu, kedua instansi yang terkait DPKPP dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) justru saling lempar. DPKPP tidak memberi jawaban pasti.
"Kami kecewa kepada pemerintah daerah khususnya DPKPP dan BKAD Karena kedua instansi itu tidak singkron," terangnya.