Polisi Bekuk Pelaku Jambret, Ngaku Kecanduan Judi Slot

INTEROGASI: Jajaran kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku jambret.-istimewa-radar indramayu

INDRAMAYU-Jajaran Polsek Lelea berhasil menangkap pelaku jambret, berinisial K (38), warga Kecamatan Balongan, yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Lela. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea Iptu Sunaryo mengatakan pelaku K ditangkap di kediamannya Kecamatan Balongan tanpa perlawanan, setelah buron selama 1,5 bulan.

Dijelaskannya, K bersama seorang temannya yang kini masih buron, menjambret kalung milik Lasimpen (59), warga Desa/Kecamatan Lelea di dekat rumahnya, Jumat (19/7), sekitar pukul 06.00 WIB. 

Akibatnya, korban kehilangan kalung yang dikenakannya seberat 50 gram yang ditaksir senilai Rp55 juta. 

BACA JUGA:70 Admin Medsos Dikumpulkan

Lebih lanjut, dikatakan Sunaryo, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengetahui identitas pelaku, salah satunya berinisial K. 

“Setelah mendapat identitas pelaku, kami langsung bergerak, dan K berhasil diringkus pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Kepada penyidik, sambung Sunaryo, K mengaku melakukan aksi penjambretan bersama T, warga Kecamatan Juntinyuat yang saat ini masih buron, dan menjual emas hasil curian itu kepada pria berinisial H yang diketahui sebagai penadah.

BACA JUGA:Segera Perbaiki Ruang Kelas yang Rusak

Pelaku juga mengaku, pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya besama T. Kepada penyidik juga, K mengaku bertugas sebagai joki yang awasi situasi sekitar. Sedangkan T yang masih buron tersebut melakukan penjambretan. 

“K mengaku kecanduan judi slot sehingga melakukan penjambretan. Barang curian yang dijual kepada penadah berinisal H warga Jatibarang dengan harga Rp27.600.000 dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp 13.800.000,” ungkapnya. 

Sunaryo mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap menemui kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas. 

“Warga bisa melapor bisa melalui layanan Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau call center 110,” ungkapnya. (oni)

Tag
Share