KPU Baru akan Rapat, Pengunduran Diri Dani dan Fitria Masih Berproses

Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati-ist-

Surat pengunduran diri Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati dari keanggotaan DPRD Kota Cirebon telah dilampirkan saat keduanya mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon pada Kamis (29/8) lalu. 

Namun, hingga saat ini, progres pengunduran diri Dani dan Fitria masih dalam proses.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyampaikan bahwa Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati telah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Cirebon saat pendaftaran. 

Meski demikian, progres pengunduran diri tersebut masih menunggu tindakan dari sekretariat DPRD dan Pemda Kota Cirebon.

“Kami akan menggelar rapat dengan sekretariat DPRD terkait pengunduran diri Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati dari keanggotaan DPRD, karena keduanya mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil wal kota,” ujar Mardeko. 

Ia menjelaskan bahwa untuk proses PAW (Pergantian Antar Waktu), surat pengunduran diri yang bersangkutan harus disampaikan oleh partai politiknya ke DPRD dan diproses oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Walikota, sebelum diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. 

Sementara itu, posisi KPU adalah memproses nama pengganti berdasarkan suara terbanyak di bawahnya.

Sekretaris DPRD, Siti Solecha, saat dikonfirmasi oleh Radar, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri kedua anggota DPRD yang mendaftarkan diri ke KPU masih berada di pimpinan sementara DPRD dan belum turun ke sekretariat. 

“Surat tersebut masih di ranah pimpinan,” katanya.

Siti Solecha menambahkan bahwa untuk proses PAW, nantinya pengusulan akan dilakukan oleh Pj Walikota dan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. 

“Proses pengusulan nantinya akan diproses oleh Pj Walikota melalui bagian pemerintahan,” tandasnya. (abd)

Tag
Share