Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 35,02 Gram Sabu

Para tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan sepanjang Agustus 2024, digiring ke tahanan.-ist-radar cirebon

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sepanjang Agustus 2024. Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 53 paket sabu seberat 35,02 gram.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (41), S (37), dan H alias F (21), terlibat berbagai modus operandi dalam peredaran sabu di wilayah Kuningan. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan, Jabar.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyatakan, bahwa pengungkapan pertama terjadi di depan SPBU Cirendang, Kuningan. Tersangka K ditemukan membawa dua paket sabu seberat 1,24 gram.

"Tersangka K mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka S, yang kemudian ditangkap di Jalan Siliwangi, Ciawigebang," ujarnya.

BACA JUGA:Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar Ditangkap

Dalam pengembangan kasus ini, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang yang berinisial C, yang diduga warga Kuningan. Dari tangan tersangka S, polisi juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.

Pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka H alias F di pinggir Jalan Ciarja, Kelurahan Ciporang, Kuningan. Dari tersangka, polisi menemukan dua paket sabu seberat 5,28 gram dan 72 butir obat jenis Tramadol.

Tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi online dari seseorang berinisial DM. Pengungkapan terakhir terjadi di depan gerbang kosan di wilayah Jalaksana, Kuningan.

Yakni menangkap tersangka S alias B dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 28,50 gram. Dari penggeledahan di rumah tersangka di Kramatmulya, polisi menemukan tambahan 22 paket sabu serta peralatan pendukung lain seperti timbangan digital dan plastik klip.

BACA JUGA:Desak Kapolri Bertanggung Jawab

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa tidak ada istilah gigi mundur dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuningan. Baik pengedar maupun bandar, bakal diberantas sampai keakar-akarnya. Karena itu, Kapolres Kuningan meminta partisipasi masyarakat untuk menginfokan apabila di lingkungannya ada aktivitas berkaitan dengan narkoba.

"Kami minta peran aktif masyarakat agar langsung melapor kepada Polsek terdekat atau langsung ke Satres Narkoba Polres Kuningan jika menemukan ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Laporan itu untuk langsung kita tindak tegas," ujar Willy. (ags)

Tag
Share