Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar Ditangkap

Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jaksa gadungan berinisial CAN (tengah), di Jakarta, Rabu (28/8/2024).-ist-radar cirebon

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan dengan nilai sekitar Rp4,6 miliar.

“Tim berhasil mengamankan seorang berinisial CAN yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (28/8).

Harli menjelaskan bahwa pelaku, CAN, melakukan kejahatan penipuan dengan tujuan untuk terlibat dalam perjudian online dan membiayai gaya hidupnya karena tidak memiliki pekerjaan.

Modus operandi yang dilakukan  pelaku adalah menyamar sebagai pegawai Kejaksaan dan meminta uang dengan dalih mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung. Aset-aset yang dimaksud meliputi rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, serta fasilitas apartemen dari KPK.

BACA JUGA:Desak Kapolri Bertanggung Jawab

Pengungkapan kasus jaksa gadungan dimulai ketika seorang korban dengan inisial YIE datang ke Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaiannya karena merasa telah ditipu.

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” katanya.

Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penipuan kepada tiga teman dekatnya dengan total Rp825 juta, dan kepada seorang dosen senilai Rp700 juta. Dengan demikian, total kerugian akibat penipuan yang dilakukan pelaku mencapai Rp4,625 miliar.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2024-2029 Dilantik

Pelaku CAN ditangkap pada Selasa (27/8) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pukul 23.45 WIB.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, atribut kejaksaan, nametag, serta surat perintah dari Kejaksaan.

“Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya. (antara)

Tag
Share