Benarkah Indonesia Sudah Merdeka Seutuhnya?

Ilustrasi HUT ke-79 RI.--setneg

Oleh: Sofyan SPd*

INDONESIA telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dan belum lama ini, Indonesia telah merayakan kemerdekaannya yang ke-79.

Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang yang cukup lama yang telah ditebus dengan pengorbanan jiwa raga, nyawa, harta benda, darah para pejuang kita. 

Oleh karena itu kita harus mensyukurinya dengan melakukan hal-hal yang positif misalnya dalam bidang pembangunan, ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

BACA JUGA:Jawaban Seorang Awam untuk Artikel Agung Sedijono

Indonesia telah diakui kemerdekaannya oleh negara tetangga dan dunia baik secara De Facto dan De Jure sampai sekarang.

Secara De Facto, karena memang Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Secara De Jure, Indonesia memperoleh Pengakuan Kemerdekaannya secara resmi dari PBB melalui Resolusi PBB Nomor 86, tanggal 28 September 1950. Resolusi ini merupakan bukti kuat dari pengakuan internasional terhadap Indonesia merdeka sampai sekarang.

Makna dari kemerdekaan ini sesungguhnya adalah Indonesia bebas dari segala bentuk penjajahan bahkan intervensi asing (free from all forms of colonialism and even free from foreign intervention).Yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah: Benarkah Indonesia sudah merdeka seutuhnya? 

Dalam memaknai persoalan bangsa pasca kemerdekaan tersebut di atas maka kenyataannya Indonesia dari segi ekonomi dan keuangan saja sudah dikuasai investor asing. 

BACA JUGA: 1.157 Orang Ramaikan Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kota Cirebon

Misalnya Indosat, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga dan lain-lain. Ditambah lagi dengan utang yang begitu besar akibat pengeluaran untuk infrastruktur di Indonesia, pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan lain-lain.

Sumber daya alam juga masih belum terbebas sepenuhnya dari cengkraman kekuasaan asing. Misalnya Freeport yang menghasilkan tambang emas di Papua.

Padahal pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Kemudian di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 disebutkan juga bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tag
Share