KPK Telusuri Pembelian 52 Kapal Tua oleh ASDP yang Diduga Rugikan Negara, Rp 1,27 Triliun

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto merinci kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022.-ist-radar cirebon

KPK mulai merinci kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022. Salah satunya soal akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang diduga menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya, pembelian kapal-kapal tua dan utang ratusan miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permasalahan yang kini sedang diusut KPK adalah pembelian 52 kapal bekas dalam akuisisi tersebut. ”Kapal bekas dengan umur rata-rata di atas 30 tahun,” katanya, Senin 26 Agustus 2024.

KPK saat ini menelusuri pembelian kapal-kapal tua itu. Apakah kapal masih dioperasikan sebagai angkutan atau memang dibeli untuk dijual kembali. ”Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” terang dia. Penyidik berfokus pada pengembangan kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun itu.

Tidak hanya meninggalkan kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara ternyata juga mewariskan utang dengan kisaran Rp 600 miliar. Utang itu tentu membebani ASDP sebagai perusahaan pelat merah yang telah mengakuisisi.

BACA JUGA:Lumbung Baru dan Kado untuk Nusantara

Terkait apakah penyidik bakal memanggil menteri BUMN untuk dimintai keterangan, Tessa mengaku belum mengetahui kewenangan menteri dalam kasus tersebut. Penyidik yang lebih paham seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak lain. ”Ya bila ada alat bukti, semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” katanya.

Pada 16 Agustus lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh ASDP. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A. Tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam proses akuisisi yang membuat kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.

Tessa mengatakan, penetapan empat tersangka itu diteken pada 16 Agustus lalu. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A. ”Tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta,” katanya.

BACA JUGA:Keterampilan Public Speaking Itu Penting

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kegiatan yang diajukan PT ASDP tersebut sebenarnya legal. ASDP saat itu memang butuh tambahan armada kapal penyeberangan. Sebab, jumlah kapal yang tersedia belum menampung penumpang seluruhnya. ”Utamanya di momentum Lebaran. Penyeberangan kan menumpuk, jadi tidak mencukupi,” ucapnya.

PT ASDP kemudian mengajukan program itu ke menteri BUMN. Jadi, secara program, pengajuan tersebut legal, dibolehkan, dan bahkan dilengkapi kajian.

Yang menjadi masalah adalah terkait dengan realisasinya. Spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan pengajuan atau perencanaannya. Nah, kapal yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi itulah yang kini sedang dibidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya kerugian dari praktik pembelian barang oleh ASDP. (elo/c6/fal)

Tag
Share