556 Pengembang Perumahan, Hanya 98 yang Serahkan PSU, Kenapa Ya?

Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno MT menyampaikan tidak sedikit perumahan yang belum menyerahkan PSU.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon lambat menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, banyak fasilitas publik di perumahan tersebut terbengkalai dan tidak tersentuh perbaikan.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat dari 556 pengembang perumahan, hanya 98 yang telah menyerahkan PSU secara resmi kepada pemerintah daerah. Selain itu, ada 4 perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses serah terima. 

BACA JUGA:AWAS! Bulan September Diprediksi Jadi Puncak Musim Kemarau

“Total ada 102 perumahan yang telah mengajukan serah terima. Namun, baru 91 perumahan yang PSUnya telah bersertifikat dan resmi menjadi aset pemerintah daerah,” ujar Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno MT kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut Adil, lambatnya serah terima PSU ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan para developer terhadap aturan pemerintah. 

Banyak pengembang atau developer yang meninggalkan proyek perumahan mereka dalam keadaan belum selesai, terutama karena bangkrut atau alasan lainnya.

BACA JUGA:Jangan Percaya Calo Dengan Iming-iming Bisa Loloskan Peserta Jadi CPNS 

“Beberapa developer meninggalkan PSU dalam kondisi rusak dan tidak layak guna. Bahkan, ada yang menyerahkan PSU dengan kondisi yang jauh dari standar yang ditetapkan,” ungkap Adil.

Tak hanya itu, ada pula kasus dimana legalitas perumahan hilang akibat proses pembangunan yang terlalu lama. Dalam beberapa kasus, PSU malah beralih fungsi menjadi bangunan lain atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, sering kali terjadi ketidaksesuaian antara luas PSU yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi di lapangan, serta belum selesainya proses pemecahan (splitsing) sertifikat induk dari kavling perumahan.

BACA JUGA:TMMD Ke-121 Bangun Pipanisasi di Kubang Sepanjang 1.200 Meter

“Meski demikian, sesuai dengan Perbup 189 Tahun 2022, jika pengembang sudah bangkrut, Pemda tetap dapat melakukan serah terima PSU, bahkan tanpa kehadiran developer,” jelasnya.

Adil menambahkan, keresahan warga terhadap situasi ini semakin meningkat. Banyak warga yang mengajukan audiensi dengan Pemda untuk mencari solusi. Sebagai respon, Pemda berupaya mempermudah proses serah terima bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang.

Tag
Share