Akal-akalan DPR dan Pemerintah: Putusan MK 60-70 Ditabrak, Putusan MK 90 Dipatuhi

Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Mendagri dan Menkumham untuk membahas RUU Pilkada. Pada rapat itu disetujui bahwa revisi RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis (22/8/2024).-anisha aprilia-disway-radar cirebon

BACA JUGA:Viral Peringatan Darurat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

Kesepakatan Baleg DPR menggunakan putusan MA ini membuat sorotan publik tertuju pada Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi yang disebut-sebut akan maju Pilkada Jawa Tengah. Dengan syarat usia dihitung saat pelantikan tahun depan, itu artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin melihat ada kejanggalan dalam kesepakatan Panja RUU Pilkada soal putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang persyaratan calon maju Pilkada. Ia menyebut putusan yang diketok tak sesuai dengan yang dicetak.

“Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya. Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu. Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nannya bukan hasil yang ditayangkan," imbuh Hasanuddin.

BACA JUGA:Dani-Fitria Kian Mesra, Berpeluang Dipasangkan di Pilkada Kota Cirebon

Dalam rapat Panja RUU Pilkada itu memang menyepakati putusan MK atas perubahan syarat ambang batas atau threshold. Akan tetapi, putusan tersebut hanya berlaku pada partai politik (parpol) non parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek).

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” kata Awiek.

Terpisah, Pakar Kepemiluan Titi Anggraini mengatakan putusan MK tidak dapat dibenturkan dengan putusan MA karena MK memiliki wewenang sebagai penafsir konstitusi yang mutlak. “Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung," tegas Titi dalam pernyataan resminya, Rabu (21/8).

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menggarisbawahi, ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. “Senang atau tidak senang," jelasnya.

BACA JUGA:Maju Pilkada Kota Cirebon, Eti Herawati-Suhendrik Terima Rekomendasi PKS

Titi juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka kalau sampai dilanggar, telah terjadi pembangkangan konstitusi. Dan bila terus dibiarkan, maka Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.

Ia menegaskan semua pihak harus tunduk pada putusan MK. “Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK. Jangan hanya mau tunduk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres," sindir Titi Anggraini. (dsw/rc)

Tag
Share