684 Napi Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, didampingi Kalapas Cirebon, Yan Rusmanto, dan Karutan Cirebon, Reinhards Indra Pitoy simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada perwakilan narapidana Lapas Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

“Iya, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum di LP Kebon Waru untuk mendampingi Syaroni saat kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, saya belum menjadi kuasa hukumnya,” jelas Furqon.

BACA JUGA:Ingatkan Anggota Jaga Netralitas

Pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Azis-Eti pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilkada Kota Cirebon 2019 menambahkan bahwa Syaroni telah menerima beberapa putusan siding.

Yaitu, Putusan Pengadilan Negeri (PN): Nomor 69/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Oktober 2023, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT): Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Bdg, tanggal 14 Desember 2023, dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pejabat Struktural dan Fungsional Pamkab Majalengka Dirombak

Putusan Mahkamah Agung: Nomor 3934 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 Juni 2024, mengembalikan vonis semula yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

684 Napi Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Sebanyak tujuh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dinyatakan bebas pada Upacara HUT ke-79 RI, Sabtu 17 Agustus 2024. Mereka mendapatkan remisi umum 17 Agustus.

Jumlah total narapidana di Lapas Cirebon adalah 921 warga binaan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 672 orang menerima remisi umum I, yaitu pengurangan masa hukuman, namun tetap harus menjalani sisa hukuman mereka.

BACA JUGA:Validasi Bantuan Beasiswa

Sementara itu, 12 narapidana lainnya menerima remisi umum II dan dinyatakan bebas dari hukuman setelah menerima remisi. 

Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, didampingi Kalapas Cirebon, Yan Rusmanto, dan Karutan Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada perwakilan narapidana Lapas Cirebon.

Tag
Share