684 Napi Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, didampingi Kalapas Cirebon, Yan Rusmanto, dan Karutan Cirebon, Reinhards Indra Pitoy simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada perwakilan narapidana Lapas Cirebon.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, diperkirakan akan segera bebas bersyarat pada Oktober tahun ini.
Syaroni sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Syaroni, yang terjerat dalam kasus dugaan markup pembelian alat berat, ditahan sejak 14 Desember 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
BACA JUGA:Seleksi Ketat, Siswa Pilihan Ini Berhasil Kibarkan Bendera Duplikat Sang Saka Merah Putih
Ia kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung untuk menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Kuasa Hukum Syaroni, Furqon Nurzaman, menyatakan syukur karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Syaroni dan menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai Penuntut Umum.
Dengan putusan ini, vonis semula oleh Pengadilan Negeri Bandung tetap berlaku, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:PKS Usung Lucky Hakim-Syaefudin
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah menaikkan vonis menjadi 5 tahun penjara.
Dengan putusan MA yang telah inkrah, Furqon sedang mengurus pembebasan bersyarat.
Menurut Furqon, kliennya sudah memenuhi syarat tersebut dan diperkirakan pada Oktober 2024, sudah bisa dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru.
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada
“Selain itu, kami juga mempersiapkan langkah hukum berikutnya, mengingat masih banyak fakta hukum yang belum terungkap. Kami yakin Syaroni dapat dibebaskan dari segala tuduhan dengan langkah-langkah hukum yang kami ambil,” kata Furqon pada Minggu 18 Agustus 2024.
Furqon menambahkan bahwa ia ditunjuk oleh Syaroni untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Januari 2024 dan putusan MA diterima pada 6 Juni 2024.