5 Aspek Kerawanan Pelanggaran Pilkada Menurut Bawaslu, Apa Saja 5 Aspek Itu?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memetakan lima aspek kerawanan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memetakan lima aspek kerawanan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
Sehingga, perlu komitmen yang kuat dan upaya pencegahan bersama-sama seluruh stake holder dan masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, lima aspek tersebut di antaranya yang berkaitan dengan otoritas penyelenggara Pemilu, penyelenggara negara, hak memilih, ajudikasi dan keberatan, serta pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Sudah Final, Rekom Nasdem dan Gerindra untuk Eti-Suhendrik di Pilkada Kota Cirebon
Jika di-breakdown kembali, kelima aspek tersebut terbagi menjadi 12 indikator.
Di antaranya, mengenai keputusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, pemilih ganda dalam daftar pemilih, adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, serta adanya penduduk potensial memilih tapi tidak memiliki KTP-elektronik.
Kemudian, adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada, adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada, adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara, adanya pemungutan suara ulang, adanya penghitungan suara ulang, adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, serta adanya pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2 persen.
BACA JUGA:Pilbup Cirebon: Golkar Siapkan Teguh Dampingi Ayu dari Gerindra
“Dari hasil penyusunan pemetaan kerawanan itu, kami sudah menyusun langkah-langkah upaya pencegahan. Karena prinsipnya, sebagai paradigma Bawaslu, kita memprioritaskan pada upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya berharap, penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 nanti bisa meminimalisir seluruh potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat terjadi di setiap tahapan.
BACA JUGA:Tanda Tangan Plt Ketum Parpol Sah untuk Urusan Pilkada 2024
Perihal pengawasan terhadap netralitas ASN/TNI/Polri, kata Fajri, hal ini menjadi salah satu indikator kerawanan.
Sehingga, pihaknya mengapresiasi langkah Pemda Kota Cirebon yang telah melakukan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Terkait isu netralitas ASN ini, bisa kita lihat dari 2 sudut pandang. Pertama, ASN berpotensi sebagai subjek atas inisiasi sendiri, dan kedua, sebagai objek yang di bawah tekankan atau ancaman, serta iming-iming,” imbuhnya.