FKKC Sulit Masukkan Seluruh Warga Miskin ke Dalam DTKS Akibat Pembatasan Kuota

Ketua FKKC Kabupaten Cirebon H Muali--dokumen -tangkapan layar

Tsabit menjelaskan, pihaknya tidak membatasi itu. Namun, ada syarat bagi warga miskin yang ingin masuk DTKS yakni, berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon nomor 400.9.1/kep. 286-Dinsos/2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah Kabupaten Cirebon.

Tsabit mencontohkan indikator kemiskinan daerah antara lain, keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, miskin dan hampir miskin. 

“Kemudian sudah melalui proses musyawarah desa (musdes), petugas pengisi data (puskesos) menginput ke dalam SIKSNG Kemensos. Setelah itu, melewati proses verifikasi dari Dinas Sosial dan penetapan dari Kemensos. Itulah yang membatasi. Sesuai kriteria itu,” tandasnya.

Tag
Share