Saka Tatal Jalani Sumpah Sumpah Pocong usai Salat Jumat

Saka Tatal saat sidang PK di PN Cirebon, baru-baru ini. Hari ini (9/8), Saka menjalani sumpah pocong sebagai pembuktian bahwa ia tak terlibat peristiwa kematian Vina dan Eky.-seno dwi priyanto-radar cirebon

CIREBON- Saka Tatal bakal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, bakda Salat Jumat (9/8). Dilakukan baik dengan maupun tanpa Iptu Rudiana.

“Bagaimanapun, Saka Tatal akan hadir besok (hari ini). (Sumpah pocong) kan masing-masing. Saka Tatal sumpah, Rudiana juga sumpah," tutur salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga kepada Radar Cirebon, kemarin (8/8).

Meski begitu, Agus bilang, hingga kemarin belum ada konfirmasi dari pihak Rudiana bahwa Kapolsek Kapetakan itu bakal hadir. Yang jelas, lanjutnya, Saka akan membuktikan keseriusannya dalam melakukan sumpah. “Berani karena benar, takut karena salah," tukas Agus Prayoga.

Hari ini, Saka Tatal juga bakal didampingi tim kuasa hukum. Ditanya hubungan sumpah pocong dengan proses hukum, Agus bilang tak saling terkait. Tapi, jelasnya, sumpah pocong ini sangat mempengaruhi psikologis.

BACA JUGA:Terima Kasih Veddriq Leonardo

Titin Prialianti, kuasa hukum Saka lainnya juga mengatakan bahwa sumpah pocong bakda salat Jumat hari ini dipastikan dilakukan Saka Tatal. Namun, Titin juga tidak bisa memastikan kepastian kehadiran Rudiana. “Kita harap sih dia (Rudiana) datang," terang Titin kepada Radar Cirebon melalui telepon WhatsApp kemarin.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus Vina dan Eky. Saat peristiwa yang menimpa Vina-Eky di 2016, Saka Tatal masih berumur 15 tahun. Ketika itu ia turut ditangkap polisi dan diproses hukum.

Ketika itu, total ada 8 orang yang diproses hukum di Polres Cirebon Kota hingga Polda Jabar. Saka Tatal sendiri divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur, sementara 7 lainnya yang berusia dewasa divonis seumur hidup.

Saka Tatal kemudian mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 tahun dan bebas bersyarat pada April 2020 atau masih dikenai wajib lapor, lalu bebas murni atau tak perlu wajib lapor lagi pada Juli 2024.

BACA JUGA:Mahasiswa IPB Cirebon Raih Predikat Penulis Terbaik Nasional

Saka Tatal sendiri mengajukan PK atau Peninjauan Kembali yang telah disidangkan di PN Cirebon dan tuntas pada 1 Agustus 2024 kemarin. Saka menegaskan ia tak terlibat peristiwa Vina dan Eky. Ia mengajukan PK karena ingin memulihkan namanya. Kini, Saka Tatal dan tim hukum tinggal menunggu putusan MA.

APRESIASI LANGKAH MABES POLRI
Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Terbaru, Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan para terpidana kepada Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.

Dan, merespons Langkah Mabes Polri, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri memberi catatan atas kinerja Polri dalam penanganan kasus ini. Reza menilai, langkah Mabes Polri yang menindaklanjuti laporan para terpidana patut diapresiasi.

“Bahwa polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tapi juga punya kesungguhan mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warga negara," kata Reza kepada JPNN (Radar Cirebon Group), Kamis (8/8/2024).

Tag
Share