Biro Otda Pemprov Jabar Turun ke Pemkot Cirebon

KONFIRMASI: Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko yang ditemui Radar di ruang kerjanya pada Kamis (8/8), membenarkan bahwa pada Kamis pagi Biro Otda datang ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon. -ABDULLAH-RADAR CIREBON

Karena belum adanya surat perintah dari KPU RI kepada KPU Kota Cirebon untuk menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024, Biro Otda Setda Provinsi Jabar turun tangan. 

Bagian pemerintahan dan sekretariat DPRD melakukan pengecekan data dan pemindai berkas persyaratan dari para caleg terpilih.

Biro Otda Pemprov Jabar datang ke sekretariat daerah untuk mengecek kelengkapan berkas para caleg terpilih.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, yang ditemui Radar di ruang kerjanya pada Kamis (8/8), membenarkan bahwa pada Kamis pagi Biro Otda datang ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon. 

Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan dokumen para caleg terpilih. 

Beberapa persyaratan yang perlu diperbarui meliputi SKCK, surat keterangan sehat, dan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam perkara pidana. “Proses ini masih berlangsung hingga sore ini,” kata Mardeko.

Selain membahas persyaratan caleg terpilih, Mardeko berharap begitu surat dari KPU RI turun ke KPU Kota Cirebon, proses pleno dapat segera dilaksanakan. 

Ia juga berharap pada tanggal 12 Agustus 2024, persiapan untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru benar-benar siap. 

Meskipun masa jabatan dewan adalah lima tahun, masa jabatan ini berlaku hingga sumpah dan janji anggota DPRD yang baru diucapkan. 

“Selama belum ada pengucapan sumpah dan janji, masa jabatan tetap diperpanjang,” tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya optimis bahwa pada Senin, 12 Agustus 2024, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD periode 2024-2029 dapat dilakukan.

Berdasarkan penjelasan dari Biro Otda Pemprov Jabar, proses masih dapat dilanjutkan pada Sabtu dan Minggu, dan SK Gubernur Jabar dapat terbit pada Senin. 

“Pemindai berkas caleg terpilih, termasuk KTP, ijazah, SKCK, dan surat keterangan dari pengadilan, telah selesai pada Rabu malam pukul 22.00,” bebernya.

Terkait apakah ada caleg terpilih yang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju dalam pilkada, Mardeko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan surat pengunduran diri dari caleg terpilih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan