Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas Usai Dugem dan Pakai Narkoba
Satlantas Polresta Pekanbaru saat memeriksa Marisa Putri, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di jalan. Kini, mahasiswi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.-ist-radar cirebon
Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswa Marisa Putri (21 tahun) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai. Tindakan Marisa menyebabkan ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46 tahun) tewas.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Rabu 7 Agustus 2024.
Alvin menjelaskan, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem. Usai pemeriksaan urine, Marisa dinyatakan positif narkoba. “MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
BACA JUGA:Beragam Keunggulan NETA X, dari Eksterior dan Interior yang Futuristik hingga Smart Features
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian, Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.
Mahasiswi semester tiga jurusan psikolog di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini menyampaikan permohonan maafnya. Dia menyesali perbuatannya. "Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol," katanya sambil menundukkan kepala. (jpnn)