Atasi Problem RSUD Arjawinangun, Dinkes Sebut Kewenangan Langsung Kepala Daerah
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto mengatakan pihaknya tak bisa mengintervensi pembenahan manajemen RSUD Arjawinangun.-samsul huda-radar cirebon
BACA JUGA:BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Saat ini RSUD Arjawinangun mempunyai 38 dokter spesialis. Jika digabung dengan dokter pihak luar, totalnya 43 dokter. "Kami juga tidak menampik, ada beberapa dokter spesialis yang minta keluar karena kecilnya remunerasi. Mereka memilih pindah ke rumah sakit swasta," ungkapnya.
Kenapa demikian, Bambang menjelaskan, karena harga satuan dari pemda memang sudah ditetapkan. Bisa saja pihaknya memberikan remunerasi Rp10 juta per bulan, tapi berisiko. “Lah ini kan RS pemerintah, jadi cantolannya pun sudah diterapkan pemerintah daerah. Kalau kita tabrak aturan itu nanti saya berurusan dengan hukum dong," ucapnya.
Persoalan lainnya, lanjut Bambang, RSUD Arjawinangun dikepung 11 rumah sakit swasta, di mana jaraknya berdekatan. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan perbandingan pelayanan tidak optimal. “Jadi bukan lima RS swasta, tapi ada 11 RS swasta," paparnya.
Sementara RSUD Arjawinangun, 95 persennya adalah pasien BPJS Kesehatan. Untuk itu, dirinya juga meminta pihak Dinkes Kabupaten Cirebon sebagai koordinator untuk bisa memberikan solusi terbaik, agar kinerja RSUD Arjawinangun bisa terdongkrak. “Pasien kami ini hampir 100 persen pasien BPJS. Jadi bagaimana caranya semua puskesmas di wilayah barat juga merujuk perawatannya ke rumah sakit ini," imbuh Bambang.
BACA JUGA:Meriah, Senam Ceria Sahabat Imron di Losari
Ia berharap, sinergitas Pemkab Cirebon terutama Dinas Kesehatan bisa terjalin. Artinya, kurangnya SDM yang dimiliki RSUD Arjawinangun bisa terisi dan ditempati oleh orang-orang yang memang punya kompetensi. Kalau ini terjadi, maka pelayanan bisa maksimal dan PAD serta kesejahteraan termasuk remunerasi dokter bisa terpenuhi. (sam)