Bahas Perubahan Perda PDRD Masuk Prolegda 2025, Masyarakat Ajukan Judicial Review
Pemkot Cirebon-logo-dokumen -tangkapan layar
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB.
“Perda tersebut menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon yang berisi retribusi PBB tahun 2024 yang kami anggap ugal-ugalan karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon,” tegasnya.
Diakui Hendrawan, dirinya beserta warga Kota Cirebon lainnya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PBB.