Ruang Hampa Penegakan Hukum di Indonesia
Ilustrasi penegakan hukum di Indonesia.-istimewa-
BACA JUGA:PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tengah Makin Kuat
Hal ini terjadi apabila dalam putusan tersebut tidak memiliki substansi keadilan dan kemanusiaan di dalamnya.
Padahal di negara hukum Pancasila ini, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan harus menjadi landasan dalam proses penegakan hukum.
Oleh karenanya, ke depan menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk mengembalikan tujuan utama penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
Sebagai refleksi, polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa tugasnya tidak hanya menegakkan hukum secara an sich, tetapi juga menegakkan keadilan.
BACA JUGA:Komisi III DPR Endus Ada Permainan Hukum Vonis Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
Begitu pun, para hakim harus mengingat bahwa dalam setiap putusannya terdapat irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Irah-irah ini sejatinya merupakan roh putusan dan bermakna sumpah bahwa hakim dalam memberikan putusan harus dilandasi oleh prinsip keadilan. Sebab segala putusan hakim akan dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karenanya, tanpa prinsip keadilan maka akan menyisakan ruang hampa dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Ingatlah kembali adagium “fiat justitia ruat caelum” yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. (*)
*Penulis adalah Warga Cirebon, Mahasiswa Doktoral Pendidikan Kewarganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia