Jaksa Jawab PK Saka Tatal: Tak Konsisten, Novum Hanya Didapat dari Medsos

Sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Jumat (26/7), dengan agenda jawaban jaksa atas memori PK yang sebelumnya diajukan tim hukum Saka Tatal.-ade gustiana-radar cirebon

BACA JUGA:Rp1 Miliar untuk Bangun Gedung Ekraf

SIDANG DILANJUT SELASA
Sementara itu, sidang PK Saka Tatal dilanjutkan Selasa (30/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta. Sedikitnya, sebanyak 5 orang. Tim kuasa hukum belum bisa mengungkap siapa mereka; menghindari intervensi.

“Kita punya saksi fakta, persidangan akan datang kita akan buktikan. Apa yang terjadi 2016, (digelar) di pembuktian saja dalam saksi fakta. Saksi fakta tidak boleh disebutkan dulu nanti takut ada yang melobi atau sebagainya," ujar Krisna Murti, salah satu tim hukum Saka Tatal.

Sementara itu, sidang PK kemarin, keluarga Saka juga tampak mendampingi. Beserta teman-teman satu kampung di Saladara. Masih mengenakan kaus sama saat sidang perdana: Perjuangkan Keadilan Saka (Perkasa).

Sementara Saka Tatal mengenakan batik hitam. Ia tampak lebih siap mengikuti sidang. Itu juga yang diamini Hakim Ketua Rizqa Yunia SH.

BACA JUGA:Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

“Kelihatan lebih fresh dan sudah tidak mengantuk lagi ya Saka," kata Hakim Rizqa. (ade)

Tag
Share