Akses ke Judol Belum Hilang
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring setelah satu bulan lebih bertugas berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judi online di Indonesia.-ist-radar cirebon
Setelah satu bulan lebih bertugas, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring belum bisa sepenuhnya menghilangkan akses ke sarana judi online (judol) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judi online di Indonesia.
Menurutnya, data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan bahwa intervensi Satgas di 2024 berhasil menurunkan akses masyarakat terhadap judi online sebanyak 50 persen, dengan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun. Hal ini diungkapkan Budi Arie dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangkaian tugasnya sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melakukan moderasi konten, memutus akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan mengadakan sosialisasi pencegahan judi online melalui kegiatan peningkatan literasi digital.
BACA JUGA:Suzuki Banjir Promo di GIIAS 2024
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, pemerintah berhasil memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi dari sisipan halaman situs web lembaga pemerintah dan menangani 22.205 konten terkait judi dari akses sisipan di halaman situs web lembaga.
Pemerintah juga telah menyampaikan pengajuan penanganan total 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dari November 2023 sampai Juli 2024. Selama periode 15 Desember 2023 sampai 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 3.961 kata kunci terkait judi online di platform Meta.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Menurut Budi, jika intervensi-intervensi tersebut dapat diperkuat, penurunan akses pada masuknya situs judi online dapat mencapai 80 persen, serta menurunkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online hingga Rp45,79 triliun.
BACA JUGA:Stigma Patriarki Perempuan
Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online. Budi mengungkapkan harapannya agar sosialisasi ini dapat mendorong upaya pemberantasan judi online dengan lebih intensif. (antara/jpnn)