BM Pesantren Se Jabar Bahas Isu Kekinian, Termasuk Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Para kiai dari berbagai pesantren di Jabar berkumpul di Ponpes Khas Kempek sekaligus menyampaikan hasil Bahtsul Masail terkait beberapa persoalan yang menjadi isu nasional.-samsul huda-radar cirebon
CIREBON- Pesantren se Jawa Barat membahas berbagai persoalan kompleks di Indonesia. Salah satunya, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Bahtsul Masail (BM) yang digelar Panitia Haul KH ‘Aqiel Siroj ke-35 dan Sesepuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon itu dihadiri perwakilan pesantren se Jawa Barat, Selasa 23 Juli 2024.
Ketua Panitia Bahtsul Masail (BM) Pesantren se Jawa Barat Kiai Muhammad Shofy mengatakan Bahtsul Masail membahas berbagai persoalan. Di antaranya, Tambang Ormas, Kenaikan PPB dan PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kenaikan UKT, Bansos untuk korban Judi Online, dan Food Estate.
Salah satu pembahasan yang cukup menarik adalah kaitan masalah Tambang Ormas dengan pandangan fiqih yang di bahas peserta Komisi A. Sebab, kata Shofy, pemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Gelar Workshop Bibliometric Analysis
Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas. “Adapun hasil Bahtsul Masail di Komisi A itu, terkait bagaimana hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan memiliki beberapa aspek tinjauan," ujar Kiai Shofy.
Pertama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Kedua, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kesiapan internal ormas serta mengkaji potensi SDM dan finansial ormas terkait. Tinjauan selanjutnya, ormas telah mengkaji pihak internal secara maksimal atas kesiapan managerial, SDM, dan finansial agar tercipta tata kelola yang baik.
Kemudian, ormas telah menyiapkan modal yang cukup dan mengkalkulasi nilai keuntungan dan kerugiannya. Mengingat kaidah fiqih adalah tasarruf imam harus berorientasi maslahah dan ghibthoh.
BACA JUGA:Pengangguran Kota Cirebon Menurun
Selanjutnya, ormas telah melakukan uji dampak lingkungan dan harus menjamin kerusakan lingkungan seminimal mungkin sebagai efek explorasi tambang. “Sebagaimana hasil Muktamar NU 2015 di Jombang. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka hukumnya haram,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada soal Tambang Ormas ini, kata dia, peserta juga membahas jika perizinan itu diperbolehkan akad apakah yang terjadi antara ormas dengan pemerintah sebagai pemangku kebijakan? Adapun jawabannya, melihat aturan khusus WIUPK dalam PP No 25 tahun 2024 tentang Izin Usaha Penambangan Khusus.
“Maka transaksi pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada ormas adalah Iqtho’ atau pemerintah memberi izin kepada pihak tertentu untuk mengelolanya. Serta adanya transaksi syirkah mudhorobah atau pengumpulan modal untuk investasi penambangan khusus,” paparnya.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren KHAS Kempek Cirebon KH Musthofa Aqiel menjelaskan bahwa Bahtsul Masail yang digelar berangkat dari keinginan untuk menghidupkan ilmu, menghidupkan masalah-masalah yang perlu dibahas. “Oleh karena itu, dari perkumpulan hadirnya banyak kiai-kiai dan asatid, ini sangat positif sekali,” kata Kiai Musthofa.