Bawaslu Temukan Adanya Pemilih Ganda dan Pemilih Tidak Dikenali
Bawaslu Kabupaten Indramayu mengeluarkan saran perbaikan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.-dokumen -tangkapan layar
INDRAMAYU-Bawaslu Kabupaten Indramayu mengeluarkan saran perbaikan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.
Langkah ini diambil setelah Bawaslu menemukan beberapa permasalahan di lapangan yang dapat mempengaruhi validitas data pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Indramayu mendatang.
BACA JUGA:Solusi Digital untuk UKM di Cirebon
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas, Supriadi mengatakan, dalam pengawasan selama dua pekan terakhir, pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap elemen daftar pemilih, berbeda dengan saran perbaikan sebelumnya yang lebih fokus pada prosedur coklit.
Dalam proses pengawasan daftar pemilih ini, lanjut Supriadi, Bawaslu masih menemukan pemilih ganda, pemilih tidak dikenali, pindah domisili, ataupun penempatan TPS yang salah dan elemen data lainnya.
“Maka dari hasil pengawasan tersebut, kita akan melakukan saran perbaikan lagi dalam rangka sama-sama mengakuratkan data pemilih,” ujarnya.
BACA JUGA:Deklarasi Masjid Ramah Anak
Disampaikan Supriadi, proses coklit merupakan bagian penting dari persiapan pemilihan yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar.
“Dengan adanya perbaikan dan peningkatan dalam proses ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lebih lancar dan demokratis,” ujarnya.
BACA JUGA:Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Supriadi juga mengapresiasi KPU Kabupaten Indramayu dan PPK yang sudah sigap merespon saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Indramayu sebelumnya.
“Maka mari kita sama-sama bersemangat untuk data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan,” tukasnya.