Sidang PK pada Kasus Vina dan Eky, Tim Hukum Saka Tatal Bakal Hadirkan Pemandi Jenazah

Agus Prayoga, salah satu tim hukum Saka Tatal.-ist-Radar Cirebon

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar Rabu (24/7/2024). Di antara materi yang diajukan yaitu terkait kejanggalan proses sidang tahun 2017. Baik terkait bukti atau saksi.

“Satu, tentang kekhilafan hakim. Terus, bukti baru yang tidak dimunculkan. Saksi yang bisa digoreng,” jelas salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga kepada Radar Cirebon, Minggu (21/7).

Misalnya, kata Agus, yang memandikan jenazah Vina mengaku tidak melihat adanya luka tusuk atau bekas senjata tajam pada tubuh korban. Sementara pada persidangan tahun 2017 disebutkan ada tusukan menggunakan samurai.

Tim kuasa hukum eks terpidana pembunuhan berencana itu juga berencana menghadirkan pemandi jenazah Vina sebagai saksi. Serta sejumlah saksi lain seperti dokter forensik yang saat itu melakukan autopsi terhadap korban.

BACA JUGA:Dishub Kota Cirebon Langsung Turun Perbaiki PJU di Pronggol

Novum (bukti baru), kata Agus, sampai saat ini dinamis. Selalu digodok, terkait keterangan atau bukti baru yang diperoleh. Agus bilang, Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel juga disiapkan sebagai saksi ahli. “Dan beliau bersedia,” kata Agus.

Selain bagian tim kuasa hukum, imbuh Agus, Titin Prialianti, berpotensi sebagai saksi. Karena sejak awal mengikuti kasus hukum yang menjerat kliennya tersebut. Termasuk berbagai kejanggalan saat proses hukum 8 tahun silam.

Sidang perdana lusa nanti, masih kata Agus, akan membeberkan identitas para pihak. Termasuk memori persidangan. Ia menambahkan, paling utama mengajukan PK ini yaitu memulihkan nama baik Saka Tatal. “Minimal memulihkan nama baik Saka Tatal,” jelas Agus.

Dikabulkannya PK Pegi Setiawan, Agus menyebut, termasuk sebagai bahan pertimbangan dalam materi PK. Inkonsistensi seperti salah tangkapnya Pegi dan hilangnya 2 nama DPO.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana anak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam. Saka yang sudah dibebaskan dari hukuman 8 tahun kurungan penjara ini mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Relawan Mabes Siap Deklarasi Dukung Eti-Suhendrik

Sebelumnya, pernyataan mengenai kesiapan menjalani sidang disampaikan salah satu dari tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. Menurut Titin, tim hukum telah memohon perlindungan kepada pihak yang berwenang. 

“Karena sekarang atensi dari masyarakat sangat luar biasa, tetapi kita juga harus menyentuh institusi-institusi terkait. Melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, semua institusi terkait itu sudah disurati,” kata Titin, Kamis (18/7).

Ia menyebutkan insitusi-institusi itu seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial. “Kita sudah memohon perlindungan, mohon pengawasan,” tegasnya.

Tag
Share