Jika Tetap Membandel Hingga Peringatan 3, Warem Goa Macan Dibongkar Paksa

Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon didampingi perangkat Desa Palimanan Barat memberikan surat peringatan satu kepada sejumlah pemilik warem.-dokumen -tangkapan layar

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangunan warem. Sejumlah pemilik warem juga diundang di kantor Balai Desa Palimanan Barat,  Rabu 10 Juli 2024. 

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli nanti. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.

Tag
Share