Fokus Tuntaskan Program PTSL, Waktu Penerbitan Sertifikat Warga Tak Pasti
SULIT DITEMUI: Pejabat BPN Kabupaten Cirebon hingga kini sulit ditemui. Tampak aktivitas di loket pelayanan, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON
Waktu penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon tidak pasti. Pasalnya, tak sedikit sertifikat yang diproses BPN. Terlebih target menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Demikian disampaikan pegawai BPN Kabupaten Cirebon, Meli, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di loket pelayanan, Rabu (17/7).
Bahkan, kata Meli, seluruh pegawai hingga kasi atau kabid mobile di lapangan. Sementara, pegawai lainnya memberikan pelayanan di kantor BPN.
“Seluruh pejabat berwenang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon sibuk. Jadi, kalau ingin bertemu dan lebih jelas terkait data dan detail konfirmasi harus janjian dulu,” katanya.
“Pak kepala kantor juga sibuk. Sementara kabid-kabidnya sedang di lapangan dan memang disini tidak ada humas,” katanya.
Meski demikian, Meli sedikit menjelaskan, bahwa lamanya penerbitan sertifikat tanah yang melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) lantaran BPN fokus pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami sekarang konsen menggarap PTSL,” katanya. Meli juga menegaskan bahwa keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala utama dalam proses penerbitan sertifikat.
Namun, pihaknya tidak bisa mempublikasikan terkait jumlah pemohon yang sudah melebihi SOP lantaran dianggap rahasia. “Kita gak bisa ngasih data, karena rahasia,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan pemohon penerbitan sertifikat tanah mengeluhkan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah tergolong lama.
Mereka pun mempertanyakan permohonan karena sering kali melebihi waktu SOP, meskipun sudah menggunakan jasa notaris. Bahkan, aplikasi BPN yang seharusnya dapat digunakan untuk memantau perjalanan permohonan sertifikat pun tidak membantu karena keterbatasan akses data.
Warga Kecamatan Pangenan, Ismail mengaku, permohonan penertiban sertifikat tanah sudah setahun lebih tak kunjung jadi. Ia pun mempertanyakan penyebab lambatnya penerbitan sertifikat tanah.
“Bukan berbulan-bulan lagi. Tapi sudah lebih dari setahun,” kata Ismail, kepada Radar Cirebon, Selasa (16/7).
Hal senada disampaikan warga Desa Suranenggala yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, tidak sedikit warga yang memakai jasa notaris, termasuk dirinya.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN tertahan di Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya.