BKPSDM Kota Cirebon Konsultasi ke BKN Soal Aturan ASN yang Maju Pilkada, Siapakah ASN Itu?

Pilkada serentak tahun 2024-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsultasi ini dalam rangka untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil apabila ada ASN yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak mendatang.

Dia menegaskan bahwa konsultasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan tahapan dan status kepegawaian ASN yang memiliki niat untuk mencalonkan diri dari kalangan pejabat struktural di pemkot, tetapi juga berlaku umum bagi ASN baik yang berstatus struktural maupun fungsional biasa.

BACA JUGA:Sosok Wanita Berpengaruh di Kuningan Ini Layak Maju Dalam Pilkada

Menurutnya, sebagai warga negara, semua ASN memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sesuai dengan konstitusi. 

Namun, karena kedudukannya sebagai aparatur negara, diperlukan mekanisme khusus terkait status kepegawaian yang harus dipatuhi untuk menghindari pelanggaran aturan.

“Sudah ada konsultasi ke BKN kemarin. Intinya, ASN termasuk dalam warga negara yang secara konstitusional memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih, termasuk sebagai calon dalam Pilkada nanti,” ujar Sri Lakshmi kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA:Kondisi Keuangan Pemda Kuningan Belum Maksimal, Realisasi APBD Semester 1 Masih Jauh dari Target

Salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sebelum tahapan pencalonan, apabila ASN yang bersangkutan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. 

Hal ini merupakan tindakan politik praktis yang jelas-jelas dilarang bagi seorang ASN.

Setelah mendapatkan informasi dari BKN mengenai status kepegawaian, mekanisme yang mengatur ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada akan dikonsultasikan pula kepada KPU dan Bawaslu terkait regulasi kepemiluan dalam Pilkada serentak ini.

BACA JUGA:Jemari Kenalkan Imron Lewat Kegiatan Senam Bersama Emak-emak

Ya, menjelang tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot), semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri. 

Hal ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik mereka yang memiliki jabatan struktural maupun staf fungsional biasa.

Tag
Share