Toni Yakin Pegi Setiawan Sudah Aman, Tak Mungkin Jadi Tersangka Lagi
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meyakini bahwa kliennya sudah aman dan tidak mungkin menjadi tersangka lagi. Toni menegaskan pihaknya juga sudah mendapatkan 3 surat dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai sidang prapeadilan pekan lalu.
Menurut Toni, tiga surat “sakti” itu menjadi acuan status Pegi Setiawan terbebas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Oleh sebab itu, pria asal Indramayu itu mengatakan Pegi tidak mungkin jadi tersangka lagi setelah hakim praperadilan memutuskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah demi hukum.
Jadi, adanya anggapan Pegi Setiawan bisa jadi tersangka lagi, menurut Toni, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Karena menurut Toni, berdasarkan amar putusan Nomor 5 sidang praperadilan, status Pegi Setiawan sudah terkunci. “Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, klien kami tidak dapat ditersangkakan lagi karena sudah terkunci dalam putusan amar Nomor 5 tadi," jelas Toni, Jumat 12 Juli 2024.
Selain itu, sambung Toni, pihaknya selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, juga mendapat 3 surat dari PN Bandung usai sidang praperadilan. Ia mengatakahn 3 surat tersebut menjadi bekal Pegi Setiawan terbebas dari kasus Vina dan Eky dan tidak bakal menjadi tersangka lagi. “Jadi sebelum Pegi Setiawan dibebaskan malam itu, kami mendapatkan 3 surat tersebut," tegas Toni.
BACA JUGA:KCD Wilayah X Jabar dan Pihak Sekolah Sebut PPDB 2024 Sudah Sesuai SOP
Tiga surat yang diterima tim pengacara Pegi Setiawan dari PN Bandung antara lain SP3, Surat Pencabutan Tersangka, dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan. Dengan adanya 3 surat tersebut, Toni meyakini jika kliennya sudah bebas secara mutlak dan berkekuatan hukum.
“Dengan begitu status tersangka yang selama ini disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. Berarti Pegi Setiawan bukan tersangka lagi," ungkapnya kepada Radar Cirebon.
Selain 3 surat tadi, pihaknya juga mengaku mendapat salinan bahwa penyidik telah memberitahukan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka telah dicabut.
Dengan begitu, perkaranya untuk penyidikan tersangka terhadap Pegi Setiawan secara otomatis telah dihentikan. “Sehingga, kami berkesimpulan bahwa Pegi Setiawan ini tidak akan bisa ditersangkakan lagi," jelas Toni.
Namun demikian, pihaknya tidak melarang jika pihak penyidik Polda Jabar bakal kembali melanjutkan kasus Vina dan Eky. Namun begitu, Toni menyarankan agar penyidikan dilakukan dari nol agar kasus Vina dan Eky bisa terungkap secara terang-benderang. “Kalau penyidik mau membuka lagi atau melanjutkan perkara kasus Vina dan Eky ini, silakan telusuri dan usut lagi dari nol," sarannya.
BACA JUGA:KCD Wilayah X Jabar dan Pihak Sekolah Sebut PPDB 2024 Sudah Sesuai SOP
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengeluarkan pernyataan tentang status Pegi Setiawan bisa jadi tersangka lagi. Pernyataan Hotman disampaikan lewat unggahan video di akun Instagram pribadiya.
Dalam video tersebut Hotman menyebutkan bahwa Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas dari kasus yang menjeratnya itu. “Pencerahan kepada masyarakat yang khususnya bukan ahli hukum. Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas, memang benar bebas, tapi bebasnya itu dari perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," ucap Hotman, dikutip dari akun pribadinya @hotmanparisofficial.
Dijelaskan, hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tak melakukannya secara benar. "Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.