DPRD Menerima Penyampaian RPJPD 2025-2045
draft: Pimpinan DPRD menerima penyampaian draft Raperda RPJPD 2025-2045 dari Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi. -ist-RADAR CIREBON
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna di Gedung Griya Sawala pada Kamis 11 Juli.
RPJPD ini ditargetkan untuk diselesaikan sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 mengakhiri masa baktinya pada tanggal 8 Agustus 2024 mendatang.
Beberapa turunan dari Raperda ini diperlukan untuk perencanaan arah pembangunan daerah selama masa transisi hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilwalkot.
Penyampaian Raperda RPJPD dimulai dengan penyampaian oleh Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan berbagai pandangan umum dari fraksi-fraksi dalam rapat yang marathon.
Setelah itu, Walikota memberikan tanggapan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
Eksekutif dan legislatif sepakat untuk membahas Raperda ini lebih lanjut secara teknis melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim asistensi dari Pemkot.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RPJPD dilakukan secara intensif dan segera dibentuk Pansus untuk menggodoknya secara teknis.
Hal ini bertujuan agar Raperda tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
“Kami berharap pembahasan RPJPD ini dapat selesai sebelum tanggal 8 Agustus 2024, di mana masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi jeda dalam pembahasannya, karena anggota DPRD periode yang baru belum dapat langsung menjalankan fungsi mereka secara efektif, menunggu terbentuknya alat kelengkapan,” katanya.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa setelah berakhirnya RPJPD Kota Cirebon 2005-2025, sesuai dengan Permendagri 86/2017, Pemkot Cirebon harus segera menyelesaikan RPJPD 2025-2045 untuk menjaga kelangsungan proses Perencanaan Pembangunan Daerah.