Kado Hari Jadi Dianggap Tidak Istimewa

Ilustrasi-ist-

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara MAP, menjelaskan bahwa pemberlakuan program diskon non-periodik PBB ini dimulai pada tanggal 2 Juli 2024.

Menurutnya, program ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Penjabat Walikota Cirebon dalam Musrenbang beberapa waktu lalu, serta telah dipromosikan melalui berbagai media informasi.

“Mulai besok tanggal 2 sampai 15 Juli, dalam rangka menyambut HUT Cirebon, sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Pj Walikota saat musrenbang, dan juga telah dipromosikan melalui berbagai media informasi lainnya,” ungkap Mastara pada Senin (1/7).

Dia menjelaskan bahwa program ini berlangsung selama 14 hari ke depan, di mana wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon dapat mengakses program ini. Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu, wajib pajak dapat membayar di channel eksternal seperti minimarket dan layanan agregator Bank BJB lainnya.

“Program ini berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon, termasuk bagi yang masih merasa keberatan dengan tagihan di SPPT mereka,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa untuk keringanan lainnya yang bersifat personal, wajib pajak dapat mengajukannya langsung ke kantor pelayanan di BPKPD. Misalnya, veteran dapat mengajukan keringanan hingga 75 persen dan pensiunan hingga 50 persen dari tagihan PBB mereka.

“Pengajuan keringanan personal ini berlaku selama masa berlakunya program PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo,” tambahnya. (azs)

Tag
Share