Menanti Kado PBB di Hari Jadi

Ilustrasi--

Rencana peninjauan ulang tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang awalnya akan diberikan pada perayaan hari jadi Cirebon sebagai bentuk kado dari pemerintah kota kepada masyarakat wajib pajak, saat ini tengah dimatangkan oleh tim dari sejumlah perangkat daerah di Pemkot Cirebon.

Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon) Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan bahwa beberapa rancangan formulasi terkait kebijakan PBB ini sudah pernah dibicarakan saat dengar pendapat di DPRD. 

Saat ini, tinggal dilakukan breakdown dengan memasukkan data-datanya secara teknis. 

Setelah itu, kebijakan ini akan disampaikan ke publik ketika finalisasi dari rancangan tersebut telah ditetapkan melalui sebuah keputusan.

“Apakah akan kita mulai tanggal 1 atau tanggal 7 nanti pada saat hari jadi, kita lihat finalnya seperti apa,” ujar Agus.

Penerapan kebijakan ini tentunya berdampak pada fiskal daerah. 

Oleh karena itu, dalam menetapkan keputusan final yang akan diambil, formulasi yang akan diambil tersebut mesti sepengetahuan DPRD.

“Perlu diobrolkan lagi dengan dewan karena kebijakan ini berkaitan dengan fiskal. Untuk relaksasi dan stimulusnya, kita formulasikan dalam tataran teknis,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat polemik PBB ini belum menjadi sorotan. Pemkot Cirebon sempat merencanakan program pemberian diskon non periodik sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran kewajiban tagihan PBB-nya sekitar satu minggu sebelum dan setelah tanggal hari jadi Cirebon, atau yang membayar kewajiban tagihan PBB-nya antara tanggal 1-13 Juli 2024. 

Namun, program ini sempat ditentang oleh masyarakat aktivis penolakan PBB karena besaran PBB yang harus dibayarkan saat program tersebut tetap saja tinggi. (azs)

Tag
Share