Revisi Perda RTRW Dikebut, Terjadi Perbedaan Peta di Provinsi dan Kementerian ATR

Perda RTRW-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Sepertinya Kabupaten Cirebon akan menghadapi masalah yang cukup pelik yakni soal investasi.

Investasi di Kabupaten Cirebon bakal terhambat, hal ini tak lain karena persoalan aturan.

Ya, revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon hingga sekarang belum juga tuntas.

BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024

Lambatnya pengesahan revisi perda tersebut lantaran terjadi perbedaan peta di RTRW provinsi dan Kementerian ATR dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon. 

Untuk mengesahkan revisi perda RTRW nomor 7 tahun 2018 ini membutuhkan waktu yang panjang. Tidak bisa diprediksi. Saat ini, proses revisi itu sudah di tahap lintas sektoral (linsek), untuk persetujuan subtansi (Persub) dari Kementerian ATR. 

“Tahapannya masih lama. Tapi ketika Persub-nya sudah keluar, bisa jadi landasan untuk Pemda membuat RPJMD," kata Ketua Pansus RTRW, H Mahmudi.

BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk

Setelah Persub keluar, kata Mahmudi, RTRW kembali dibahas di DPRD untuk menuju persetujuan paripurna.

Mahmudi mengungkapkan, yang menjadi kendala lamanya pengesahan perda RTRW itu bukan dari siapa-siapa. Tapi, dari peta RTRW provinsi dan Kementerian ATR itu dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon itu berbeda. 

“Kadang peta turunan dari Kementerian ATR dan RTRW provinsi itu mewarnainya tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang ada. Sinkronisasi inilah yang kemudian membuat lama,” terangnya. 

BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan

“Kita ingin lebih hati-hati. Jangan sampai perda RTRW yang disahkan dikemudian hari menimbulkan keresahan di masyarakat,”  tuturnya. 

Politisi PKB itu mengaku, ingin secepatnya perda RTRW ini disahkan, bahkan ditargetkan selesai di tahun ini. Namun, ada saja kendala dalam proses menuju pengesahan. 

Tag
Share