Penambahan Masa Kerja Kuwu 2 Tahun
ilustrasi--
BACA JUGA:PBB Memasukkan Israel ke Daftar Hitam
Dari semua tuntutan untuk menjalankan semua program yang diberikan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kepada kuwu mungkin saja bisa terealisasi dengan benar dan aman dari praktek menyelewengkan anggaran alokasi dana desa tersebut itupun dalam satu ruang lingkup kantor pemerintahan desa yang benar-benar bekerja untuk masyarakatnya tanpa pamrih dari masyarakat.
Serta peranan penting pengoptimalan oleh pemerintah pusat apalagi pemerintah daerah dalam perketatnya pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kinerja kuwu beserta jajarannya didesa.
Dalam hal ini masyarakat pedesaan menanggapinya pro kontra dengan kebijakan tentang undang-undang desa yang terbaru ini (UU No.3 Tahun 2024), lantaran sebagian masyarakat pedesan menganggap semua kebijakan dijalankan akan sama saja tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengimplementasiannya meskipun membutuhkan ruang dan waktu.
Maka berusahalah menjadi masyarakat yang peka terhadap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh kuwu dalam melaksanakan roda pemerintahannya jangan samapai mengambil langkah secara golongan dan pribadi serta, menjamin keberlangsungan tarap hidup masyarkat desa melalui program-program yang pemerintah berikan kepada masyarakat desa melalui undang-undang pedesaan.
BACA JUGA:Penyelamatan Dramatis di Kuningan, Perajin Pabrik Bata Merah Terjepit Mesin Penggiling Tanah
Perubahan atas undang-undang desa yang lama menjadi undang-undang desa yang terbaru (UU No.3 Tahun 2024), memaparkan penambahan masa kerja kuwu yang tadinya hanya enam tahun menjabat sekarang diberikan penambahan dua tahun menjadi delapan tahun menjabat.
Atas perubahan tersebut secara umum masyarakat perlu ikut serta dalam melaksanaan kebijakan tersebut meskipun tidak adanya forum aspirasi atau forum berpendapat didesa, ikut serta dalam mengawasi kinerja kuwu beserta jajaran pemerintahan desanya wajib dilakukan, tidak hanya menjadi masyarakat kecil hidup dipedesaan pikun terhadap regulasi pemerintahan desa.
Ini akan menjadi tolak ukur kemampuan kuwu dalam memimpin desanya berlandasan undang-undang desa yang terbaru.
Desa cerdas adalah keinginan seluruh masyarakat Indonesia, pencapaian tingkat keberhasilan menjadikan program desa cerdas itu tidak lepas dari upaya dan usaha serta peranan penting seorang pemimpin pemerintahan desa yang tak lain adalah kuwu.
BACA JUGA:Rana Suparman Sosok yang Sudah Familiar dan Memiliki Kontribusi Besar
Selamat kepada para kuwu tak lupa jalankan amanat dan tanggung jawab undang-undang desa (UU No.3 Tahun 2024) sebaik mungkin. (*)
Cirebon, 10 Juni 2024
*Penulis Lepas Cirebon