Samsat Kota Cirebon Sidak Perusahaan Penunggak pajak kendaraan bermotor

BAYAR DI TEMPAT: Petugas gabungan dari Samsat Kota Cirebon, mendatangi perusahaan yang memiliki kendaraan tapi belum melunasi PKB-nya.-AZIS MUHATAROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah (P3DW) atau Samsat Kota Cirebon menyidak sejumlah perusahaan di Kota Cirebon. Perusahaan yang dimaksud, adalah yang memiliki kendaraan namun menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Agenda ini dilakukan Kamis (7/12), Samsat bersama petugas Satlantas Cirebon Kota, Jasa Raharja Cabang Cirebon, serta pihak bank, memberikan imbauan dan pelayanan pembayaran PKB langsung di lokasi perusahaan yang didatangi.

Kepala P3DW atau Samsat Kota Cirebon Endang Sobirin menjelaskan, kegiatan ini sebetulnya merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk percepatan pelayanan, serta percepatan realisasi penerimaan PKB.

BACA JUGA:Tolak Cirebon Timur, Mundu Tetap Ingin Gabung Kota Cirebon

Menurutnya, percepatan pelayanan dan optimalisasi percepatan ini tidak hanya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan saja. Perorangan dan badan hukum lainnya yang memiliki tunggakan PKB, juga secara berkala didatangi atau diberikan imbauan sekaligus mengingatkan agar segera memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Kebetulan, kali ini sasarannya yang didatangi adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan, tapi belum menunaikan kewajiban mereka membayar PKB,” ujar dia.

Menurutnya, operasi ini dikhususkan untuk kendaraan perusahaan yang belum membayar kewajiban PKB, guna memaksimalkan target penerimaan PKB yang menjadi target samsat di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Termasuk di Cirebon

“Sasarannya itu perusahaan dan perorangan yang memiliki tunggakan PKB besar di Kota Cirebon,” kata Endang.

Selain itu, sambung dia, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban membayar PKB. Oleh sebab itu, pihaknya menjemput bola atau turun kelapangan.

Di samping itu, kegiatan ini juga sebagai percepatan pelayanan. Karena wajib pajak penunggak PKB yang didatangi, bisa melakukan pembayaran PKB di tempat saat didatangi.

BACA JUGA:RSD Gunung Jati Launching Pelayanan Sore Klinik Bedah Umum

“Kami sudah melakukan sosialisasi bahwa ada program pemutihan PKB sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 nanti. Wajib pajak bisa membayar di outlet-outlet terdekat maupun secara online,” ujar Endang.

Endang berharap, dari kegiatan sidak atau operasi ke perusahaan maupun ke perorangan ini wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban untuk bayar pajak kendaraan. Sehingga, target dapat tercapai dan pembangunan dapat berjalan.

Tag
Share