Istana Sebut Presiden Jokowi Tidak Pantas Bersaksi di Persidangan SYL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).-ist-radar cirebon

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diminta untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Staf khusus presiden, Dini Purwono menilai permintaan tersebut tidak relevan. Ia menekankan, kasus yang menimpa SYL merupakan kesalahan pribadi dirinya.

 "Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini dikonfirmasi, Minggu (9/6).

Dini menjelaskan, persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang nenjerat SYL merupakan kepentingan pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai menteri. "Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," tegas Dini.

Dini menekankan, hubungan presiden dengan para pembantunya, yakni menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) sebatas hubungan kerja dalam menjalankan pemerintahan. "Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," ucap Dini.

BACA JUGA:100 Hari Kerja, AHY Beberkan Transparansi dan Kinerja

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hal ini disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6). 

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian, dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan pak SYL," ujar Koedoeboen. 

Ia menjelaskan, sejumlah nama tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Menurutnya, keterangan presiden dkk sangat penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan keluarga atau bangsa. 

BACA JUGA:Terkait Potensi Diusung Untuk Pilkada Jakarta, PDIP: Anies Menarik

"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat covid-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itu lah kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi," ucap Koedoeboen. 

"Terus juga mengonfirmasi kepada bapak presiden apakah yang disampaikan oleh beliau [SYL] selama persidangan itu benar atau tidak sehingga masyarakat lalu tidak menerka-nerka atau tidak berpolemik, sebetulnya yang dilakukan pak SYL untuk keluarga atau bangsa dan negara sih," sambungnya. 

Kendati begitu, Koedoeboen menyatakan belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan tersebut. Ia menambahkan pihaknya juga sudah mempunyai rencana lain apabila Jokowi dkk tidak mau menjadi saksi meringankan kliennya. 

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan," ucap Koedoeboen.

Tag
Share