Perlintasan KA Alami Kenaikan, Berimbas Saling Lempar Tanggungjawab
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengikuti rapat koordinasi bersama PT KAI Daop III Cirebon terkait perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Saat ini ada 77 perlintasan sebidang KA yang ada di Kabupaten Cirebon.
Angka ini mengalami kenaikan dari sebelumnya, berjumlah 59 perlintasan.
Berdasarkan tugas dan fungsi, Dinas Perhubungan (Dishub) ada perambuan yang dipasang di jalur perlintasan sebidang.
Kenaikan jumlah perlintasan sebidang itu imbas perluasan infrastruktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:1.753 PPPK Dapat SK, Bupati Nina : PPPK Ikut Bantu Percepatan Penurunan Stunting
Hal tersebut muncul dalam rapat koordinasi bersama PT KAI Daop III Cirebon, terkait perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon, Selasa 4 Juni 2024 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah ST mengatakan, pemasangan palang pintu membutuhkan biaya yang tidak sedikit yakni Rp2,5 miliar per satu titik. Selain itu, harus ada petugas yang berjaga. Sementara tidak ada slot petugas jaga di Dishub.
“Anggaran Rp2,5 miliar itu tidak sedikit. Tidak mungkin menggunakan APBD Kabupaten Cirebon. Makanya SIPD-nya sudah usulkan ke provinsi. Mengingat tingginya biaya untuk satu titik palang pintu perlintasan,” ujar Hilman.
BACA JUGA:Jadi Agenda Rutin, Polsek Sukagumiwang Santuni Anak Yatim
Dijelaskannya, berdasarkan Permenhub nomor 19 tahun 2018, bahwa disana ada kewajiban PT KAI melakukan penutupan di perlintasan sebidang yang panjangnya 1-2 meter.
“Jadi hasil koordinasi kami dengan KAI adalah, mensinergikan kondisi eksisting perlintasan sebidang dengan aturan-aturan atau regulasi yang telah diatur oleh pemerintah baik di UU perkeretaapian maupun Permenhub -nya. Artinya, perlintasan sebidang ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak hanya satu stakeholder saja,” terangnya.
BACA JUGA: Peduli Masalah Stunting, Polresta Cirebon Beri Sembako dan Makanan Bergizi
Masih kata Hilman, kecepatan kereta api di Daop III Cirebon ini 130 km/jam. Sehingga dalam rakor, PT KAI berharap kepada pemerintah daerah untuk meminimalisir membuka kembali perlintasan sebidang.
Hal ini, kata Hilman, harus ada kesepakatan di forum lalu lintas. Sebab, peningkatan jalan yang dilakukan DPUTR yang melalui perlintasan sebidang tidak pernah ada pemberitahuan ke Dinas Perhubungan.