PPDB Kota Cirebon Mulai 25 Juni, Tahun Ini Akan Lebih Baik
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cirebon akan segera dibuka-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar
“Seluruh tahapan dan proses harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Mengenai pembentukan rombongan belajar di setiap sekolah dan aspek teknis lainnya, hendaknya diatur dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
BACA JUGA:Gaji Kecil, Masih Saja Dipotong
Sebagai upaya pemerataan pendidikan, salah satu kebijakan yang ditempuh oleh Kemendibud Ristek RI adalah melalui jalur zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
Pj Wali Kota juga menjelaskan bahwa semua sekolah di Kota Cirebon memiliki kompetensi dan keunggulan yang sama.
“Setiap sekolah memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Penerapan jalur zonasi oleh pemerintah dalam PPDB juga merupakan bagian dari upaya pemerataan pendidikan, yang terutama bertujuan untuk mendorong agar semua anak dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan layak,” harapnya.
BACA JUGA:Dinsos Bagikan Nutrisi ke Balita
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini SSos, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses informasi terkait tata cara pelaksanaan PPDB kepada masyarakat.
“Panduan teknis akan disampaikan lebih lanjut, dan kami akan menyelenggarakan sosialisasi ini secara masif,” katanya.
Kadini menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB Kota Cirebon 2024/2025 dijadwalkan akan dimulai pada 25 Juni 2024. PPDB ini akan dilakukan melalui beberapa jalur, masing-masing dengan tujuan yang spesifik.
BACA JUGA:Tertibkan APS Calwalkot Cirebon
Jalur-jalur tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO), yang diatur oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan tertentu agar PPDB dapat dilaksanakan secara objektif, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi bagi semua pihak.
“Kami berharap momentum PPDB dapat digunakan sebagai sarana bagi orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak, tanpa adanya yang putus sekolah, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA,” pungkasnya.