Bawaslu Menangkan KPU, Pilkada Kota Cirebon Tetap tanpa Calon Independen
Sidang putusan sengketa tahapan Pilkada Kota Cirebon antara bapaslon calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon.-Abdullah-Radar Cirebon
Sengketa tahapan Pilkada Kota Cirebon antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon masuk tahap akhir, Senin (3/6/2024).
Dan, Bawaslu Kota Cirebon dalam putusannya memenangkan KPU Kota Cirebon. Maka, pilwalkot tahun 2024 ini tetap tanpa calon independen atau calon perseorangan.
Ya, pada sidang putusan tersebut, Bawaslu Kota Cirebon menolak keseluruhan gugatan Suryana terhadap KPU. "Bawaslu memutuskan menolak gugatan Suryana secara keseluruhan," ujar Ketua Bawaslu Siti Devi Sihatul Afiah didampingi Komisioner Bawaslu M Joharudin dan Nurul Fajri.
Devi menjelaskan, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat serta tidak ada banding ke Bawaslu Jabar. Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum lain, bisa ke PTUN. Itu pun dasar acuanya adalah putusan Bawaslu Kota Cirebon.
BACA JUGA:Polisi dan DPRD Siap Berantas Galian C Ilegal
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan Suryana. KPU, kata Mardeko, sudah bekerja secara profesional dan didasarkan pada aturan yang berlaku. “Putusan Bawaslu final dan mengikat," kata Mardeko.
Masih menurut Mardeko, selama penerimaan berkas dukungan dari Suryana-Salim, pihaknya sudah bekerja secara cermat dan hasilnya memang syarat dukungan yang diserahkan masih kurang banyak sehingga berkas dukungan dikembalikan.
Perlu diketahui, syarat minimum bagi calon jalur perseorangan di Kota Cirebon adalah 21.451 dukungan berupa fotokopi KTP. Suryana dan Salim mengajukan dukungan berupa fotokopi KTP warga Kota Cirebon sebanyak 11.745 lembar.
Pihak Suryana-Salim sendiri pada sidang sebelumnya membawa dua saksi, yakni Edi Sutanto dan Haryana.
Pada saat sidang, Edi Sutanto menjelaskan secara runut kronologi perkara.
Di mana diawali saat pihaknya intens berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Kota Cirebon soal teknis penyerahan syarat minimal dukungan untuk bapaslon jalur perseorangan. “Saya jelaskan kronologi dari awal, kita konsultasi. Saya konsultasi intens dengan KPU mulai 6 Mei," ungkap Edi.
BACA JUGA:Ayu Terancam Disanksi PDIP Gara-gara Mendaftar Calon Bupati Cirebon lewat Gerindra
Sembari intens berkonsultasi dengan KPU soal teknis penyerahan dukungan perseorangan, pihaknya juga mengikuti semua arahan yang disampaikan. Sampai pada tanggal 12 Mei, pihaknya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan minimal untuk Suryana-Salim.
Tapi ternyata, sambungnya, di detik-detik terakhir masa penyerahan dukungan, yakni tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, terbit surat dinas dari KPU RI dengan nomor: 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.