Polisi Tangkap 18 Tersangka Narkoba

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sejumlah kasus narkoba selama dua bulan terakhir, Rabu (29/5/2024). -ist-radar cirebon

Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengungkap delapan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari kasus tersebut, terdapat 18 tersangka berikut mengamankan barang bukti di antaranya 28 paket sabu dengan berat 20,71 gram. 

Seluruh sabu yang dimiliki para tersangka dipasok dari luar daerah. Bahkan dari sejumlah tersangka sabu yang ditangkap adalah residivis kasus serupa. 

Selain kasus sabu, polisi mengungkap pula lima kasus obat keras tanpa izin edar, satu kasus ganja, dan satu psikotropika tanpa izin edar. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menuturkan, petugas mengamankan 18 tersangka yakni 8 tersangka sabu, 7 tersangka obat keras tanpa izin edar, 2 tersangka ganja, dan 1 tersangka psikotropika. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama dua bulan dan sebagian tersangka sudah berada di Lapas Kuningan.

BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Paket Pernikahan Mewah

"Kita amankan 28 paket sabu seberat 20,71 gram, 2 paket ganja 6,99 gram, 30 butir psikotropika, dan 1.527 butir obat keras tanpa izin edar. Mereka modusnya dengan sistem tempel atau bahasa sekarang itu COD ya, tatap muka langsung," ungkap AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono saat memberikan keterangan persnya, Rabu (29/5). 

Pihaknya menyebut, tersangka sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kemudian pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Tersangka kasus ganja melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Selanjutnya tersangka kasus obat keras terancam pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya. 

Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, jika kasus menonjol yakni saat pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. Pertama saat menangkap tersangka R (39) warga asal Kramatmulya, Kuningan.

BACA JUGA:Pemda Kota Cirebon Gandeng Rumah Zakat Tangani Stunting

"Tersangka R ditangkap saat berada di sebuah kamar kos Desa Manis Lor. Kita geledah kamar kos tersangka dan menemukan 9 paket sabu seberat 4,28 gram," terangnya.

Menurutnya, hasil pengakuan tersangka R jika sabu-sabu didapatkan dari seseorang berinisial HWN dari Cirebon. Kemudian menangkap pula tersangka C (20) asal Kramatmulya, dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,11 gram. 

"Kita kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah tersangka C, didapat lagi 1.000 butir dextro dan 50 butir trihex. Tersangka mengaku jika barang-barang itu dikirim oleh warga Bogor berinisial SMD," katanya.

Dia menyebut, semua barang yang dimiliki tersangka C hendak disebarkan ke wilayah Kuningan. Ternyata, tersangka C juga komunikasi dengan tersangka lain yang kemudian diamankan petugas.

Tag
Share