Femisida Perempuan

Ilustrasi--

BACA JUGA:Telat Kiriman, Harga Bawang Bombay Naik Drastis, Sekarang Rp100 Ribu Per Kilo

Agama dan negara mesti kerja sama dalam menciptakan ruang yang aman dan damai bagi rakyatnya tak terkecuali keamanan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, pelecehan hingga berakhir pada pembunuhan perempuan.

Dalam konteks ini, agama melalui institusi-institusinya dan pemuka agama diharapkan dapat mengambil peran dalam rangka membangun karakter dan akhlak individu-individu masyarakat sedemikian rupa sehingga perilaku bermoral luhur muncul sebagai tradisi atau menjadi adat kebiasan.

Disamping itu, hal yang tatkalah penting adalah pemuka agama mesti menyuarakan dan mensosialisasikan secara masif tentang pentingnya memanusiakan manusia, memuliakan perempuan, sikap saling menghargai antar sesama tanpa peduli apa jenis kelaminnya dan segala atribut identitas yang melekat pada dirinya.

Hal tersebut bisa dilakukan melalui jalan dialog, ceramah-ceramah, diskusi sesama masyarakat baik dirumah-rumah, ruang-ruang kerja, lembaga pendidikan ataupun diruang publik lainnya.

BACA JUGA:Asal Laporan Administrasi Lengkap dan Jelas, Dana Talangan PMT Segera Diganti

Selain agama, negara juga memiliki andil besar untuk mencegah segala bentuk kekerasan pada perempuan.

Negara tidak boleh abai dan menutup mata melihat kasus-kasus yang melanggar hukum kemanusian apatah lagi kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi.

Maka dari itu, negara melalui seluruh pilar pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) mesti meninjau ulang ataupun merumuskan kembali secara khusus hukum dan perundang-undangan mengenai kasus femisida dan segala bentuk kekerasan pada perempuan. (*)

*Ketua Madani Private Learning

Tag
Share