Femisida Perempuan

Ilustrasi--

BACA JUGA:Tangkap Anggota dan Tiga Ketua Geng Motor

Dalam kajian gender perbuatan yang amoral seperti ini, diisitilahkan sebagai praktek femisida.

Istilah femisida itu sendiri dimaknai sebagai suatu perilaku pembunuhan terhadap perempuan secara langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena jenis kelamin atau gendernya.

Pada hakikatnya kejahatan femisida itu didorong oleh rasa superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini atau kebencian terhadap perempuan serta rasa ingin menguasai perempuan, hingga pada ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

Melihat realitas yang terjadi dewasa ini yang menimpa kaum perempuan dari hari ke hari, membawa penulis pada kesadaran bahwasanya bukan tidak mungkin kasus femisida atau kejahatan pada perempuan itu seperti sebuah “fenomena gunung es”.

BACA JUGA:Perpanjang Masa Jabatan Kuwu

Dalam artian bahwa fakta dan bentuk yang sesungguhnya jauh lebih besar dan beragam.

Boleh jadi kasus femisida atau kejahatan pada perempuan lainnya, itu tersembunyi di rumah-rumah, di ruang-ruang kerja, di lembaga pendidikan, di tengah komunitas agama hingga pada ruang publik lainnya.

Hanya saja karena kuatnya dominasi lak-laki atas perempuan atau bisa juga karena ketimpangan relasi kuasa sehingga hal tersebut tidak terungkap ke ruang publik.

Sekali lagi ini adalah kasus yang terpantau melalui media sosial, lalu bagaimana dengan kasus yang tidak terpantau atau sengaja ditutup-tutupi, bisa saja angkanya jauh lebih besar dari yang terungkap.

BACA JUGA:Semakin Cinta Membaca Al Quran, 103 Siswa SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Ikuti Tasyakur Khotmil Quran

Tawaran Solusi

Kompleksitas motif para pelaku femisida atau kejahatan pada perempuan menjadi problem tersendiri untuk menawarkan sebuah solusi yang tepat dalam permasalahan ini. Namun dalam keyakinan kita tidak ada masalah yang tidak ada solusinya.

Maka dari itu, menurut hemat penulis setidaknya ada dua tawaran solusi secara umum yang bisa mencegah atau paling tidak mengurangi kasus femisida yaitu pendekatan keagamaan dan kehadiran negara sebagai payung hukum yang berkeadilan.

Agama dan negara adalah dua institusi yang berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan eksistensi negara bangsa.

Tag
Share